BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Sebuah
perekonomian akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang pesat bila para pemilik
modal dan alat-alat produksi atau pengusaha memperoleh laba sebesar-besarnya
dalam kegiatan usahanya. Hal itu akan berdampak pada kemakmuran bagi
orang-orang yang berada di bawahnya dengan logika berfikir bahwa kekayaan yang
berlimpah secara otomatis akan menetes ke bawah atau lebih populer dengan
istilah trickle down effect. Dengan demikian memungkinkan adanya kemakmuran
walaupun tidak merata.
Dalam
ideologi kapitalisme, yang berkembang adalah persaingan. Demi persaingan,
produktivitas produksi harus ditingkatkan terus menerus. Artinya, biaya
produksi perlu ditekan serendah mungkin sehingga hasilnya dapat dijual semurah
mungkin dan dengan demikian menang terhadap hasil produksi saingan. Dengan
adanya tuntutan kenaikan produktivitas, kaum buruh sebagai ujung tombak proses
produksi akan merasa eksistensinya mulai hilang karena dituntut untuk memenuhi
target produksi yang semakin besar. Hal inilah yang akan memunculkan kesadaran
dan perasaan senasib seperjuangan untuk bersama-sama memperjuangkan
kemakmurannya sendiri dengan jalan bersatu dalam sebuah perserikatan ”kaum
proletar”. Pertanyaanya sekarang adalah, dimanakah keberpihakan penguasa dalam
konteks ini? dan apakah tidak mungkin pemilik modal menaikkan gaji buruh untuk
menaikkan produktifitas?
Penganut
kapitalisme juga berpendapat bahwa apa yang dijanjikan penganut sosialisme akan
adanya kemakmuran bersama adalah sebuah kemustahilan. Penganut sosialisme yang
menekankan bahwa manusia dapat dibentuk untuk menjadi mahluk sosial yang mau
bekerja untuk orang lain tanpa menekankan imbalan material adalah sebuah
cita-cita yang utopis. Bagi penganut kapitalisme, manusia pada dasarnya adalah
mahluk yang haus akan kekayaan material dan akan menghalalkan segala cara untuk
mendapatkan kemakmuran sebesar-besarnya. Lalu dimanakah letak esensial
perjuangan masing-masing penganut ideologi tersebut?
Ideologi
kapitalisme konservatif yang menghalalkan monopoli dan mengedepankan prinsip
laisez faire mulai ditinggalkan. Penganut kapitalisme mulai merekonstruksi
ulang konsep dasar kapitalisme dengan mengedepankan idealisme “demokrasi”,
sama-sama untung tanpa mengganggu eksistensi masing-masing sebagai cita-cita
pengaturan hidup sosial politik yang fair dan berpijak pada peningkatan pertumbuhan
ekonomi secara global. Sedangkan dalam ideologi sosialisme yang lebih
ditekankan adalah kepemilikan bersama, tatanan sosial yang sama, produksi harus
diatur bersama, terbentuknya lingkungan sosial yang membentuk manusia menjadi
lebih baik dan perlunya komunitas-komunitas harmonis “phalansterium”. Bagi
penganut sosialisme yang cenderung komunis, yang paling penting adalah
bagaimana setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya dan menerima sesuai
dengan karyanya . Dengan demikian penganut sosialisme ingin menunjukkan bahwa
“kesadaran kelas” masih layak untuk di kedepankan sebagai sarana perjuangan.
Namun
seiring dengan berjalannya waktu, sosialisme runtuh dan hanya menjadi sebuah
idealisme belaka yaitu idealisme tentang kesama-rataan (equality) dan sebuah
perlawanan “ideologis” terhadap gencarnya tekanan ideologi kapitalisme.
Penganut sosialisme di buat malu dengan adanya kecenderungan totaliter pada
negara-negara sosialis. Kapitalisme menang karena bisa mengubah idealisme
ekonomi konservatif menjadi idealisme ekonomi modern yang “berusaha” populis
dan mampu menyerap demokrasi secara berlahan-lahan dan meletakkannya sebagai
alat untuk menguasai semua keinginan dan kebutuhan masyarakat. Lebih dari itu,
kapitalisme telah mampu menciptakan masyarakat baru yang berbasis pada lembaga
korporasi.
Lalu
di manakah keberadaan ideologi koperasi di antara kedua ideologi ini?. Koperasi
yang menganut prinsip gotong royong, kemandirian, keadilan dan kesetaraan hak
sesama anggota menempatkan koperasi sebagai aternatif bagi tumbuhnya suatu
bentuk perekonomian yang mengakomodir cita-cita masyarakat untuk memperoleh
kemakmuran bersama tanpa meninggalkan aspek-aspek solidaritas, hak asasi dan
demokrasi. Dari sini jelas bahwa ideologi koperasi menyerap esensi dari kedua
ideologi sebelumnya.
Pertama,
Koperasi, sebagai sebuah ideologi berperan untuk menggali potensi masyarakat
secara mendasar dengan cara mengusahakan kebutuhan secara bersama-sama dan
memanfaatkannya untuk kepentingan dan kemakmuran bersama pula.
Kedua,
koperasi sebagai sebuah ideologi menempatkan diri sebagai organisatoris bagi
anggotanya dalam mengelola modal usaha yang dikumpulkan dari simpanan anggota
atau pinjaman modal dari badan usaha lainnya dan kemudian mengelolanya dalam
manajemen finansial dan organisasi yang baik dan profesional. Satu contoh,
Koperasi Seloasih yang didirikan pada tahun 2001 oleh kelompok ibu-ibu
Selogiri, Karanggayam, Kebumen bersama Solidaritas Perempuan Kinasih (SP
Kinasih). Bekerjasama dengan koperasi Kinasih, koperasi yang bergerak dibidang
simpan pinjam dan produksi ini mampu menyerap hasil industri rumah tangga
masyarakat desa berupa makanan ringan untuk dipasarkan keluar daerah dan mampu
menyediakan bantuan modal kepada anggotanya sebagai modal usaha.
Ketiga,
koperasi sebagai sebuah ideologi mengembangkan prinsip-prinsip dasar koperasi
tidak hanya sebagai ketentuan baku semata tetapi benar-benar menjiwai setiap
gerak langkah koperasi dalam menggali potensi kultural dan mengembangkan
potensi ekonomi maupun sosialnya.
Keempat,
koperasi sebagai sebuah ideologi menganalisa dan mengelola setiap kelemahan
agar menjadi kekuatan, ancaman menjadi sebuah peluang dan menentukan sasaran
sebagai tujuan berdasarkan fakta empiris yang dialami sebelumnya hingga
kemudian mampu merumuskan rencana strategis dan merealisasikannya menjadi
sebuah aksi konkret untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Kelima,
koperasi sebagai sebuah ideologi membangun relasi dengan koperasi lain atau
pelaku usaha lain untuk membuka peluang usaha yang lebih besar. Disinilah
cooperative network (jaringan koperasi) mulai terbentuk. Jaringan kerja sama
sebagai penggerak perkembangan koperasi dapat juga berfungsi untuk bertahan dari
penetrasi pelaku ekonomi lain yang memiliki daya saing lebih kompetitif.
Kemudian diperjelas pula oleh Thoby Mutis bahwa untuk memacu sinergi dan
rasionalitas diperlukan kerjasama antar koperasi. Hal ini disebabkan oleh
beberapa faktor, yaitu ; penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi,
keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerja.
Keenam,
koperasi sebagai sebuah ideologi membangun kesinambungan dengan cara
meningkatkan pendidikan anggota sebagai penggerak koperasi (cooperative animator)
dan melihatnya sebagai suatu learning process dalam koperasi dari waktu ke
waktu.
Ketujuh,
koperasi sebagai sebuah ideologi dituntut dapat memberi tempat bagi anggotanya
untuk bergerak, mendapatkan kesadaran akan posisi dan keberadaannnya sehingga
loyalitas dan solidaritas benar-benar mengakar dan tumbuh menjadi semangat
dalam mengembangkan koperasi.
Koperasi
sebagai organisasi ekonomi berwatak sosial (social content) yang menggarap the
mutual interest(s) anggotanya dan memiliki semangat mutual assistance harus
dapat menempatkan setiap kegiatan ekonominya bukan hanya pada prinsip sukarela
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan saja tetapi untuk
mempertahankan keberadaannya sebagai sebuah unit usaha bersama. Koperasi perlu
membangun kerangka perkembangan dan pertumbuhan usahanya atas dasar organisasi
ekonomi agar dalam persaingan dengan bentuk usaha lainnya tidak mengalami
kemunduran.
Koperasi
sebagai badan usaha non-profit sejak awal harus mempersiapkan strategi usaha
yang tidak hanya berorientasi pada service oriented (maksimalisasi pelayanan)
dan kemakmuran secara merata bagi anggotanya saja tetapi koperasi juga harus
mulai menata usahanya baik dalam hal infrastruktur keuangan, efisiensi,
pembangunan akses pasar baru, berinovasi serta penataan terhadap investasi
(modal pinjaman dari lembaga lain) yang memberikan nilai tambah kegunaan yang
lebih tinggi. Koperasi harus mampu menggerakkan marketing synergy untuk
meningkatkan produktivitas dan membuka bidang usaha strategis yang memiliki asas
manfaat lebih tinggi untuk kebutuhan anggota dan masyarakat. Disinalah dituntut
kejelian pengurus koperasi untuk menetapkan bentuk usaha yang mampu
mengakomodir berbagai potensi partisipasi yang diberikan anggotanya.
Koperasi
dengan cita-cita luhurnya memiliki nilai lebih dan visibilitas yang tinggi
dalam mengelola organisasi ekonomi dan sosialnya bila aspek kemandirian, social
content, keadilan, kesetaraan hak dan kebersamaan dapat disinergikan dengan
kemampuan infrastruktur maupun sumber daya manusianya. Koperasi sebagai sebuah
ideologi sebenarnya memiliki kompetensi yang tinggi untuk bersaing dengan
pelaku ekonomi lainnya apabila mampu mensinergikan, mengoptimalkan dan
memanfaatkan sesuai dengan proporsi dan kapabilitas masing-masing bidang usaha
untuk bersama-sama memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk meningkatkan
kemakmuran anggota dan masyarakat. Sendi-sendi dasar koperasi yang mencerminkan
keberpihakan dalam pencapaian pertumbuhan dan pemerataan kemakmuran masyarakat,
diharapkan tidak hanya sekedar idealisme belaka tetapi benar-benar mampu
menjadi soko guru ekonomi yang profesional dan mandiri.
Satu
hal yang harus dikedepankan koperasi adalah menjadi pelaku ekonomi yang tidak
menjadi subsistem dari pelaku ekonomi lainnya tetapi dapat tumbuh sejajar dan
mampu mengambil peran secara tepat dan mampu membangun sebuah perencanaan
strategis yang konstruktif dan visioner.
1.2
Rumusan
Masalah
a. Apakah
hubungan landasan idiologi koperasi dengan sila ke 5?
1.3
Tujuan
Penulisan
a. Melengkapi
tugas makalah
b. Mengetahui
Hubungan landasan idiologi koperasi dengan sila ke 5
BAB II
Pembahasan
2.1Definisi Koperasi
Koperasi adalah kumpulan otonom dari orang-orang yang
bergabung secara sukarela guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi, sosial,
budaya, dan aspirasi-aspirasi yang sama melalui perusahaan yang dimiliki
bersama dan dikontrol secara demokratis.
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum.Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui
dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Koperasi merupakan kepribadian yang memberikan identitas
kepada koperasi dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan yang
lainnya. Diharapkan dengan bertumpu pada kepribadian yang dimilikinya, koperasi
memiliki kekuatan untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang terutama
dalam menghadapi perubahan-perubahan dalam era globalisasi di mana iklim usaha
semakin kompetitif.
Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa
koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)
Koperasi
merupakan himpunan orang, bukan himpunan modal, sehingga yang dikedepankan
dalam koperasi adalah orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Koperasi
merupakan kumpulan yang otonom artinya lembaga yang berdiri sendiri yang
berdaulat. Anggota masuk secara sukarela artinya berdasarkan pada kesadaran
sendiri, tanpa ada paksaan dari siapa pun juga.
b)
Motif
menjadi anggota koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial,
budaya, dan aspirasi-aspirasi yang sama melalui kerja sama antara
orang-orang yang ada dalam koperasi tersebut jadi bukan untuk mencari
keuntungan. Kerja sama antara orang-orang yang ada dalam koperasi
merupakan kekuatan koperasi.
c)
Untuk
mewujudkan keinginan anggota dalam memenuhi kebutuhannya, koperasi meskipun
berwatak sosial tetapi bukan berfungsi sebagai organisasi sosial melainkan
sebagai organisasi ekonomi yang berarti memiliki usaha.
d)
Koperasi
sebagai perkumpulan orang yang berfungsi sebagai badan usaha dimiliki dan
dikontrol secara demokratis oleh anggota. Anggota sebagai pemilik juga
bertanggung jawab terhadap jalannya koperasi dan berpartisipasi aktif dalam
pengendalian koperasi. Anggota menduduki posisi sentral dan dominan sebagai
pemilik, pengendali, dan pengguna koperasi.
2.2
Lambang
koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia
memiliki arti sebagai berikut :
1)
Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi
calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2)
Rantai (di sebelah kiri): melambangkan
ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota
sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
3)
Kapas
dan Padi (di
sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan
rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar
sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas
sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4)
Timbangan berarti keadilan sosial sebagai
salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota
koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5)
Bintang
dalam perisai
yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa
Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6)
Pohon
beringin sebagai
simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh
Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
7)
Koperasi
Indonesia
menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan
Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri
juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8)
Warna
merah dan putih
yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
2.3
Sejarah
Berdirinya Koperasi
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut
mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di
timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya
untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi Maksud Patih tersebut
untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh
seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda)
Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu
dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan
uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
a. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
b. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan kopeasi.
c. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai
kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional,
yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa
?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula
dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal
tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem
ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan
oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai
Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the
third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh
sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara
kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya
oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang
pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga
menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme
sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional,
ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi
daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui
oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi
kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga
tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan
tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa
pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta
meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem
Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering
mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun
persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang
berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial?
yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan
asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi
bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional.
Koperasi baginya adalah sebuah lembaga self-help
lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.
Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara
menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup,
tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk
menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan
dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan
sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui
persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja
sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu
sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah
Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua,
adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri,
tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala
besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung
dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara
kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga
menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang,
Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di
Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi.
Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani
(termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani
pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta
juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna
memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan
Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini
tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi
bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan
dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder.
Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi
Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang
cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani
meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik,
dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai
program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru
lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan
sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan
menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal
kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang
dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara
yang khusus membina koperasi
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di
Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan
sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta.
?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang
menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN?
Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain,
dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit
berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan
yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk
?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai,
mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti
kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen)
dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit
Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga
?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada
institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan
Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini
untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan
stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis
?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa
dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam
konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila
Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah,
itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya,
Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar,
untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang
salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai
embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras
di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk
yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni
?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi
sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan
gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak
disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni
kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi
sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya
sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang
membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para
pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan
bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan
dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak
berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir
tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai
hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat Koperasi di Indonesia. Namun,
dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin
ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi
pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan
BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross
domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame
of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa
dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa
bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat
ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan
perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang
sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang
dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah
dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan
merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
2.4
Jati Diri Koperasi
1) Keberadaan koperasi di Indonesia
diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, khususnya pasal 1
sampai dengan pasal 5.
2) Pasal 1 tentang pengertian koperasi,
perkoperasian, koperasi primer, koperasi sekunder, dan gerakan koperasi.
3) Pasal 2 tentang landasan dan asas
koperasi di Indonesia.
4) Pasal 3 tentang tujuan koperasi di
Indonesia.
5) Pasal 4 tentang fungsi dan peran
koperasi di Indonesia.
6) Pasal 5 tentang prinsip koperasi di
Indonesia.
Jati
diri koperasi merupakan kepribadian yang memberikan identitas kepada koperasi
dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan yang lainnya. Diharapkan
dengan bertumpu pada kepribadian yang dimilikinya, koperasi memiliki kekuatan
untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang terutama dalam menghadapi
perubahan-perubahan dalam era globalisasi di mana iklim usaha semakin
kompetitif.
Jati
diri koperasi bukanlah sesuatu yang timbul secara mendadak, sekali jadi, dan
tidak pernah berubah, melainkan mengalami penyesuaian dan proses yang panjang
sejak kelahirannya sekitar 150 tahun yang lalu. Pada awalnya jati diri koperasi
dibangun atas landasan pemikiran perlunya reformasi sosial akibat berlakunya
ekonomi liberal kapitalis yang melahirkan ketidakadilan dalam masyarakat.
Kehadiran koperasi sebagai bentuk protes atas ketidakadilan tersebut kemudian
berkembang sebagai advokasi dan proteksi kepada golongan ekonomi lemah.
Koperasi akhirnya berkembang sebagai konsep sistem sosial ekonomi yang
manusiawi, adil, dan efisien.
Agar
terjadi keseragaman dan tidak terjadi kesimpangsiuran, maka gerakan koperasi di
dunia menyerahkan tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan jati diri koperasi
kepada International Cooperative
Alliance (ICA) yang telah berdiri sejak tahun 1895.
Sehubungan
dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka ICA berusaha merumuskan jati
diri koperasi yang mengalami perbaikan demi perbaikan dari masa ke masa. Dalam
konggres ICA tahun 1937 di Paris, tahun 1948 di Praha, dan tahun 1966 di Wina
telah dirumuskan jati diri koperasi berupa prinsip-prinsip yang berkiblat pada
prinsip-prinsip Rochdale sebagai kerangka dasarnya. Kemudian pada tahun 1995 di
Kota Manchester Inggris ICA berhasil merumuskan jati diri koperasi yang terdiri
dari tiga unsur yaitu: definisi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi. Akhirnya
konggres di Manchester menerima dan mengesahkan rumusan tersebut.
2.5
Nilai
– Nilai Koperasi
Koperasi-koperasi
berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri,
demokrasi, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para
pendirinya, anggota-anggota percaya pada nilai etis kejujuran, keterbukaan,
tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang lain.
Nilai-nilai tersebut di atas dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai
dasar dan nilai-nilai etis.
Nilai-nilai dasar ICA tahun 1995
tersebut adalah:
a)
Menolong
diri sendiri (self help) artinya motif kerja sama dalam koperasi
bertujuan menggalang potensi anggota guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan
masalah bersama melalui kerja sama, Oleh sebab itu, koperasi diartikan juga
sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerja sama atau memperbaiki nasib
secara bersama-sama.
b)
Tanggung
jawab sendiri (self responsibility) berarti di satu sisi terkandung
cita-cita kemandirian dalam memecahkan masalah bersama dan disisi lain
terkandung cita-cita menegakkan kebebasan (otonomi) dalam menentukan haluan
koperasi. Jiwa kemandirian yang tumbuh atas kesadaran sendiri sangat penting
untuk bisa menolong diri sendiri dan akan menjadi kekuatan utama koperasi.
c)
Demokrasi
(democracy) adalah cita-cita yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi
sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Ini
berarti anggota koperasi dilibatkan secara aktif untuk menentukan haluan dan
sekaligus mengendalikan jalannya koperasi. Menentukan haluan dan mengendalikan
jalannya koperasi merupakan tanggung jawab anggota sebagai pemilik dan pengguna
koperasi. Nilai ini oleh Mohammad Hatta disebut sebagai dasar demokrasi
koperasi.
d)
Persamaan
(equality) adalah nilai yang berkaitan dengan perlakuan yang sama
bagi setiap anggota tanpa memandang besar kecilnya simpanan yang dimiliki oleh
setiap anggota. Semua anggota mempunyai kedudukan yang sama dan hak suara yang
sama yaitu satu orang satu suara (one man one vote).
e)
Keadilan
(equity) merupakan cita-cita yang diilhami oleh kenyataan timbulnya
ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat akibat berlakunya sistem liberalisme
yang mengedepankan kuasa modal dan tidak berwatak sosial. Nilai keadilan dalam
koperasi ditegakkan melalui mekanisme kelembagaan, antara lain: pembagian SHU
kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa masing-masing anggota bukan
berdasar pada pemilikan modal, keuntungan yang diperoleh dari transaksi dengan
selain anggota dialokasikan untuk meningkatkan pemupukan modal atau cadangan
bukan untuk dibagikan kepada anggota.
f)
Solidaritas
(solidarity). Kesadaran kerja sama dalam koperasi akan terwujud dan
langgeng apabila dibangun dengan semangat kesetiakawanan dengan pamrih untuk
memperbaiki nasib bersama. Dalam kesetiakawanan akan tumbuh semangat
kebersamaan berupa saling tolong menolong antar sesama anggota.
Nilai-nilai etis ICA tahun 1995
adalah sebagai berikut:
a)
Kejujuran (honesty). Dengan perilaku
jujur koperasi kepada anggotanya, maka akan menumbuhkan kepercayaan anggota
kepada koperasi. Kepercayaan anggota kepada koperasi akan meningkatkan rasa
ikut memiliki sehingga partisipasi anggota dalam mengembangkan koperasi juga
akan meningkat.
b)
Keterbukaan (openness). Bagi anggota
sebagai pemilik koperasi, keadaan koperasi tidak ada yang rahasia. Anggota
mempunyai hak untuk mengetahui keadaan koperasi sebenarnya setiap saat, di sisi
lain pengurus juga mempunyai kewajiban untuk membeberkan secara transparan
keadaan koperasi kepada anggota. Keterbukaan merupakan pintu masuk untuk
melaksanakan demokrasi koperasi.
c)
Tanggung
jawab sosial
(social responcibility). Nilai ini berkaitan dengan watak sosial
koperasi yang berarti koperasi merasa memiliki tanggung jawab dalam memecahkan
masalah-masalah aktual yang dihadapi masyarakat secara seutuhnya, antara lain:
pemeliharaan kelestarian lingkungan, pemberantasan kemiskinan, penanggulangan
pengangguran, narkoba, dan sebagainya.
d)
Kepedulian
terhadap orang lain
(caring for others). Koperasi tidak hanya mementingkan dirinya sendiri,
tetapi koperasi juga memiliki kepedulian atas nasib orang-orang yang ada di
sekitarnya.
2.6
Sejarah
Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha
pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan
lebih lanjut oleh William
King (1786–1865) – dengan mendirikan
toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang
menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles
Foirer, Raffeinsen, dan Schulze
Delitch. Di
Perancis, Louis
Blanc
mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
2.7
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut.
a)
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d)
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e)
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2.8
Prinsip Koperasi
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Koperasi
adalah organisasi yang bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang tanpa
pandang bulu, yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima
tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial,
ras, politik, atau agama.
b)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh
anggota, yang secara aktif terlibat dalam menetapkan kebijakan dan mengambil
keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih dan
bertanggung jawab kepada anggota. Dalam koperasi primer, para anggota mempunyai
hak suara sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat
lainnya dikelola secara demokratis.
c)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Para anggota memberikan kontribusi secara adil dan mengendalikan
secara demokratis modal milik koperasinya. Sekurang-kurangnya sebagian modal
biasanya adalah milik bersama koperasi. Para anggota biasanya mnerima
kompensasi yang terbatas atas modal yang disyaratkan untuk anggota. Para
anggota mengalokasikan SHU (surpluses) untuk beberapa tujuan berikut:
1. mengembangkan koperasi, mungkin
dengan membentuk dana cadangan, sebagian
dari padanya tidak dapat dibagikan.
2. membagikan kepada anggota seimbang
dengan transaksi yang dilakukan dengan koperasi.
3. mendukung kegiatan-kegiatan lain
yang disetujui oleh anggota.
d)
Kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom,
menolong diri sendiri, dan diawasi oleh anggotanya. Apabila koperasi mengadakan
perjanjian dengan pihak lain termasuk dengan pemerintah, atau memupuk modal dari
sumber luar, koperasi melakukannya berdasarkan persyaratan yang menjamin
pengawasan demokratis oleh anggotanya dan yang mempertahankan otonomi mereka.
1.
Pendidikan
perkoprasian.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih secara sah,
serta para manager dan karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan
lebih efektif bagi pengembangan koperasi. Mereka memberikan informasi kepada
masyarakat umum, khususnya pemuda dan para pembentuk opini dalam masyarakat (opinion
leaders) tentang hakekat dan manfaat koperasi.
2.
Kerjasama
antar koperasi.
Koperasi melayani anggotanya secara
efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui
struktur-struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.
3.
Kepedulian terhadap masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui
kebijakan-kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.
2.9
Perangkat
Organisasi Koperasi
a)
Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi
anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
b)
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk
oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan
koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari
dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya,
pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota
pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung
jawab pada rapat anggota.
c)
Pengawas
Tugas dan wewenang perangkat
organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan
idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga
disebut sebagai tim manajemen.
2.10
Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Dalam hal ini dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota
dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk
untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas
dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya,
pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya
kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
2.11
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a)
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b)
Koperasi
Konsumen
Koperasi Konsumen
adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual
beli menjual barang konsumsi.
c)
Koperasi
Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d)
Koperasi
Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa
koperasinya atau anggotanya.
e)
Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.12 Modal
a) Modal sendiri
Modal
sendiri, meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.
Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.
Simpanan
khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil
kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
4.
Dana
Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
5.
Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
b) Modal Pinjaman
Adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1. Anggota dan calon anggota.
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
3. Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku.
4. Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Sumber lain yang sah
2.13
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan
anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua,
Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan
pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut
harus merencanakan anggaran
dasar dan anggaran
rumah tangga
koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan
koperasi dengan baik dan benar.
2.14 Landasan Koperasi Indonesia
Indonesia adalah negara
hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem
hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu
landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
a)
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus
dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila
tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan
aspirasi anggota koperasi.
b)
Landasan strukturil koperasi Indonesia
adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta
penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal
33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk
semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
c)
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan
telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong.
Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam
masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran
berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah
mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus
tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong,
hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Ideologi
adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan
oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains
tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif,
sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), sebagai akal
sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang
dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota
masyarakat (definisi ideologi Marxisme).
2.15 Butir – Butir Pancasila
Isi
butir butir pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
f. Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
g. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a. Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajad,
persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit
dan sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan
keadilan.
i.
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
a. Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g. Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a. Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan i’tikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h. Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati
hak orang lain.
e.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
g.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup
mewah.
h.
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
i.
Suka
bekerja keras.
j.
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
k.
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
2.16
HUBUNGAN
LANDASAN IDEOLOGI KOPERASI DENGAN SILA KE 5
Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan .
Untuk itu, dikembangkan
sikap adil terhadap sesama serta menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Pelaksanaan keadilan sosial dalam
koperasi antara lain adalah :
a)
Koperasi tidak hanya bekerja untuk
kepentingan anggota, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat sekitarnya
b)
Kalau koperasi mendapat sisa hasil usaha
atau keuntungan, sebagian dicadangkan untuk dana sosial dan dana pembangunan
masyarakat sekitar
c)
Bagian sisa hasil usaha untuk anggota
tidak dibagi sama rata, tetapi dibagi atas dasar besarnya jasa yang telah
disumbangkan oleh masing-masing anggota
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Setelah
memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan
sebagai berikut:
Koperasi merupakan kepribadian yang memberikan identitas
kepada koperasi dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan yang
lainnya. Diharapkan dengan bertumpu pada kepribadian yang dimilikinya, koperasi
memiliki kekuatan untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang terutama
dalam menghadapi perubahan-perubahan dalam era globalisasi di mana iklim usaha
semakin kompetitif.
Manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia dan mengembangkan perbuatan yang luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan .
Untuk itu, dikembangkan
sikap adil terhadap sesama serta menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.