Kamis, 15 Agustus 2013

Hubungan Landasan Ideologi Koperasi Dengan Sila Ke-5

BAB I
Pendahuluan
1.1  Latar belakang
Sebuah perekonomian akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang pesat bila para pemilik modal dan alat-alat produksi atau pengusaha memperoleh laba sebesar-besarnya dalam kegiatan usahanya. Hal itu akan berdampak pada kemakmuran bagi orang-orang yang berada di bawahnya dengan logika berfikir bahwa kekayaan yang berlimpah secara otomatis akan menetes ke bawah atau lebih populer dengan istilah trickle down effect. Dengan demikian memungkinkan adanya kemakmuran walaupun tidak merata.
Dalam ideologi kapitalisme, yang berkembang adalah persaingan. Demi persaingan, produktivitas produksi harus ditingkatkan terus menerus. Artinya, biaya produksi perlu ditekan serendah mungkin sehingga hasilnya dapat dijual semurah mungkin dan dengan demikian menang terhadap hasil produksi saingan. Dengan adanya tuntutan kenaikan produktivitas, kaum buruh sebagai ujung tombak proses produksi akan merasa eksistensinya mulai hilang karena dituntut untuk memenuhi target produksi yang semakin besar. Hal inilah yang akan memunculkan kesadaran dan perasaan senasib seperjuangan untuk bersama-sama memperjuangkan kemakmurannya sendiri dengan jalan bersatu dalam sebuah perserikatan ”kaum proletar”. Pertanyaanya sekarang adalah, dimanakah keberpihakan penguasa dalam konteks ini? dan apakah tidak mungkin pemilik modal menaikkan gaji buruh untuk menaikkan produktifitas?
Penganut kapitalisme juga berpendapat bahwa apa yang dijanjikan penganut sosialisme akan adanya kemakmuran bersama adalah sebuah kemustahilan. Penganut sosialisme yang menekankan bahwa manusia dapat dibentuk untuk menjadi mahluk sosial yang mau bekerja untuk orang lain tanpa menekankan imbalan material adalah sebuah cita-cita yang utopis. Bagi penganut kapitalisme, manusia pada dasarnya adalah mahluk yang haus akan kekayaan material dan akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kemakmuran sebesar-besarnya. Lalu dimanakah letak esensial perjuangan masing-masing penganut ideologi tersebut?
Ideologi kapitalisme konservatif yang menghalalkan monopoli dan mengedepankan prinsip laisez faire mulai ditinggalkan. Penganut kapitalisme mulai merekonstruksi ulang konsep dasar kapitalisme dengan mengedepankan idealisme “demokrasi”, sama-sama untung tanpa mengganggu eksistensi masing-masing sebagai cita-cita pengaturan hidup sosial politik yang fair dan berpijak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi secara global. Sedangkan dalam ideologi sosialisme yang lebih ditekankan adalah kepemilikan bersama, tatanan sosial yang sama, produksi harus diatur bersama, terbentuknya lingkungan sosial yang membentuk manusia menjadi lebih baik dan perlunya komunitas-komunitas harmonis “phalansterium”. Bagi penganut sosialisme yang cenderung komunis, yang paling penting adalah bagaimana setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya dan menerima sesuai dengan karyanya . Dengan demikian penganut sosialisme ingin menunjukkan bahwa “kesadaran kelas” masih layak untuk di kedepankan sebagai sarana perjuangan.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, sosialisme runtuh dan hanya menjadi sebuah idealisme belaka yaitu idealisme tentang kesama-rataan (equality) dan sebuah perlawanan “ideologis” terhadap gencarnya tekanan ideologi kapitalisme. Penganut sosialisme di buat malu dengan adanya kecenderungan totaliter pada negara-negara sosialis. Kapitalisme menang karena bisa mengubah idealisme ekonomi konservatif menjadi idealisme ekonomi modern yang “berusaha” populis dan mampu menyerap demokrasi secara berlahan-lahan dan meletakkannya sebagai alat untuk menguasai semua keinginan dan kebutuhan masyarakat. Lebih dari itu, kapitalisme telah mampu menciptakan masyarakat baru yang berbasis pada lembaga korporasi.
Lalu di manakah keberadaan ideologi koperasi di antara kedua ideologi ini?. Koperasi yang menganut prinsip gotong royong, kemandirian, keadilan dan kesetaraan hak sesama anggota menempatkan koperasi sebagai aternatif bagi tumbuhnya suatu bentuk perekonomian yang mengakomodir cita-cita masyarakat untuk memperoleh kemakmuran bersama tanpa meninggalkan aspek-aspek solidaritas, hak asasi dan demokrasi. Dari sini jelas bahwa ideologi koperasi menyerap esensi dari kedua ideologi sebelumnya.
Pertama, Koperasi, sebagai sebuah ideologi berperan untuk menggali potensi masyarakat secara mendasar dengan cara mengusahakan kebutuhan secara bersama-sama dan memanfaatkannya untuk kepentingan dan kemakmuran bersama pula.
Kedua, koperasi sebagai sebuah ideologi menempatkan diri sebagai organisatoris bagi anggotanya dalam mengelola modal usaha yang dikumpulkan dari simpanan anggota atau pinjaman modal dari badan usaha lainnya dan kemudian mengelolanya dalam manajemen finansial dan organisasi yang baik dan profesional. Satu contoh, Koperasi Seloasih yang didirikan pada tahun 2001 oleh kelompok ibu-ibu Selogiri, Karanggayam, Kebumen bersama Solidaritas Perempuan Kinasih (SP Kinasih). Bekerjasama dengan koperasi Kinasih, koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam dan produksi ini mampu menyerap hasil industri rumah tangga masyarakat desa berupa makanan ringan untuk dipasarkan keluar daerah dan mampu menyediakan bantuan modal kepada anggotanya sebagai modal usaha.
Ketiga, koperasi sebagai sebuah ideologi mengembangkan prinsip-prinsip dasar koperasi tidak hanya sebagai ketentuan baku semata tetapi benar-benar menjiwai setiap gerak langkah koperasi dalam menggali potensi kultural dan mengembangkan potensi ekonomi maupun sosialnya.
Keempat, koperasi sebagai sebuah ideologi menganalisa dan mengelola setiap kelemahan agar menjadi kekuatan, ancaman menjadi sebuah peluang dan menentukan sasaran sebagai tujuan berdasarkan fakta empiris yang dialami sebelumnya hingga kemudian mampu merumuskan rencana strategis dan merealisasikannya menjadi sebuah aksi konkret untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Kelima, koperasi sebagai sebuah ideologi membangun relasi dengan koperasi lain atau pelaku usaha lain untuk membuka peluang usaha yang lebih besar. Disinilah cooperative network (jaringan koperasi) mulai terbentuk. Jaringan kerja sama sebagai penggerak perkembangan koperasi dapat juga berfungsi untuk bertahan dari penetrasi pelaku ekonomi lain yang memiliki daya saing lebih kompetitif. Kemudian diperjelas pula oleh Thoby Mutis bahwa untuk memacu sinergi dan rasionalitas diperlukan kerjasama antar koperasi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu ; penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerja.
Keenam, koperasi sebagai sebuah ideologi membangun kesinambungan dengan cara meningkatkan pendidikan anggota sebagai penggerak koperasi (cooperative animator) dan melihatnya sebagai suatu learning process dalam koperasi dari waktu ke waktu.
Ketujuh, koperasi sebagai sebuah ideologi dituntut dapat memberi tempat bagi anggotanya untuk bergerak, mendapatkan kesadaran akan posisi dan keberadaannnya sehingga loyalitas dan solidaritas benar-benar mengakar dan tumbuh menjadi semangat dalam mengembangkan koperasi.
Koperasi sebagai organisasi ekonomi berwatak sosial (social content) yang menggarap the mutual interest(s) anggotanya dan memiliki semangat mutual assistance harus dapat menempatkan setiap kegiatan ekonominya bukan hanya pada prinsip sukarela yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemasyarakatan saja tetapi untuk mempertahankan keberadaannya sebagai sebuah unit usaha bersama. Koperasi perlu membangun kerangka perkembangan dan pertumbuhan usahanya atas dasar organisasi ekonomi agar dalam persaingan dengan bentuk usaha lainnya tidak mengalami kemunduran.
Koperasi sebagai badan usaha non-profit sejak awal harus mempersiapkan strategi usaha yang tidak hanya berorientasi pada service oriented (maksimalisasi pelayanan) dan kemakmuran secara merata bagi anggotanya saja tetapi koperasi juga harus mulai menata usahanya baik dalam hal infrastruktur keuangan, efisiensi, pembangunan akses pasar baru, berinovasi serta penataan terhadap investasi (modal pinjaman dari lembaga lain) yang memberikan nilai tambah kegunaan yang lebih tinggi. Koperasi harus mampu menggerakkan marketing synergy untuk meningkatkan produktivitas dan membuka bidang usaha strategis yang memiliki asas manfaat lebih tinggi untuk kebutuhan anggota dan masyarakat. Disinalah dituntut kejelian pengurus koperasi untuk menetapkan bentuk usaha yang mampu mengakomodir berbagai potensi partisipasi yang diberikan anggotanya.
Koperasi dengan cita-cita luhurnya memiliki nilai lebih dan visibilitas yang tinggi dalam mengelola organisasi ekonomi dan sosialnya bila aspek kemandirian, social content, keadilan, kesetaraan hak dan kebersamaan dapat disinergikan dengan kemampuan infrastruktur maupun sumber daya manusianya. Koperasi sebagai sebuah ideologi sebenarnya memiliki kompetensi yang tinggi untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya apabila mampu mensinergikan, mengoptimalkan dan memanfaatkan sesuai dengan proporsi dan kapabilitas masing-masing bidang usaha untuk bersama-sama memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk meningkatkan kemakmuran anggota dan masyarakat. Sendi-sendi dasar koperasi yang mencerminkan keberpihakan dalam pencapaian pertumbuhan dan pemerataan kemakmuran masyarakat, diharapkan tidak hanya sekedar idealisme belaka tetapi benar-benar mampu menjadi soko guru ekonomi yang profesional dan mandiri.
Satu hal yang harus dikedepankan koperasi adalah menjadi pelaku ekonomi yang tidak menjadi subsistem dari pelaku ekonomi lainnya tetapi dapat tumbuh sejajar dan mampu mengambil peran secara tepat dan mampu membangun sebuah perencanaan strategis yang konstruktif dan visioner.

1.2           Rumusan Masalah
a.       Apakah hubungan landasan idiologi koperasi dengan sila ke 5?

1.3           Tujuan Penulisan
a.       Melengkapi tugas makalah
b.      Mengetahui Hubungan landasan idiologi koperasi dengan sila ke 5


BAB II
Pembahasan
2.1Definisi Koperasi
Koperasi adalah kumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, dan aspirasi-aspirasi yang sama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikontrol secara demokratis.
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Koperasi merupakan kepribadian yang memberikan identitas kepada koperasi dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan yang lainnya. Diharapkan dengan bertumpu pada kepribadian yang dimilikinya, koperasi memiliki kekuatan untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang terutama dalam menghadapi perubahan-perubahan dalam era globalisasi di mana iklim usaha semakin kompetitif.

Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a)         Koperasi merupakan himpunan orang, bukan himpunan modal, sehingga yang dikedepankan dalam koperasi adalah orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Koperasi merupakan kumpulan yang otonom artinya lembaga yang berdiri sendiri yang berdaulat. Anggota masuk secara sukarela artinya berdasarkan pada kesadaran sendiri, tanpa ada paksaan dari siapa pun juga.

b)         Motif menjadi anggota koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, dan aspirasi-aspirasi yang sama melalui kerja sama antara orang-orang  yang ada dalam koperasi tersebut jadi bukan untuk mencari keuntungan. Kerja sama antara orang-orang  yang ada dalam koperasi merupakan kekuatan koperasi.

c)         Untuk mewujudkan keinginan anggota dalam memenuhi kebutuhannya, koperasi meskipun berwatak sosial tetapi bukan berfungsi sebagai organisasi sosial melainkan sebagai organisasi ekonomi yang berarti memiliki usaha.

d)        Koperasi sebagai perkumpulan orang yang berfungsi sebagai badan usaha dimiliki dan dikontrol secara demokratis oleh anggota. Anggota sebagai pemilik juga bertanggung jawab terhadap jalannya koperasi dan berpartisipasi aktif dalam pengendalian koperasi. Anggota menduduki posisi sentral dan dominan sebagai pemilik, pengendali, dan pengguna koperasi.


2.2     Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1)   Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2)         Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3)         Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

4)         Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

5)         Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6)         Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7)         Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8)         Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.3     Sejarah Berdirinya Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
a.       Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
c.       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional.
Koperasi baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina koperasi
Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.

2.4        Jati Diri Koperasi
1)      Keberadaan koperasi di Indonesia diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, khususnya pasal 1 sampai dengan pasal 5.
2)      Pasal 1 tentang pengertian koperasi, perkoperasian, koperasi primer, koperasi sekunder, dan gerakan koperasi.
3)      Pasal 2 tentang landasan dan asas koperasi di Indonesia.
4)      Pasal 3 tentang tujuan koperasi di Indonesia.
5)      Pasal 4 tentang fungsi dan peran koperasi di Indonesia.
6)      Pasal 5 tentang prinsip koperasi di Indonesia.
Jati diri koperasi merupakan kepribadian yang memberikan identitas kepada koperasi dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan yang lainnya. Diharapkan dengan bertumpu pada kepribadian yang dimilikinya, koperasi memiliki kekuatan untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang terutama dalam menghadapi perubahan-perubahan dalam era globalisasi di mana iklim usaha semakin kompetitif.
Jati diri koperasi bukanlah sesuatu yang timbul secara mendadak, sekali jadi, dan tidak pernah berubah, melainkan mengalami penyesuaian dan proses yang panjang sejak kelahirannya sekitar 150 tahun yang lalu. Pada awalnya jati diri koperasi dibangun atas landasan pemikiran perlunya reformasi sosial akibat berlakunya ekonomi liberal kapitalis yang melahirkan ketidakadilan dalam masyarakat. Kehadiran koperasi sebagai bentuk protes atas ketidakadilan tersebut kemudian berkembang sebagai advokasi dan proteksi kepada golongan ekonomi lemah. Koperasi akhirnya berkembang sebagai konsep sistem sosial ekonomi yang manusiawi, adil, dan efisien.
Agar terjadi keseragaman dan tidak terjadi kesimpangsiuran, maka gerakan koperasi di dunia menyerahkan tugas dan tanggung jawab untuk merumuskan jati diri koperasi kepada International Cooperative Alliance (ICA) yang telah berdiri sejak tahun 1895.
Sehubungan dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, maka ICA berusaha merumuskan jati diri koperasi yang mengalami perbaikan demi perbaikan dari masa ke masa. Dalam konggres ICA tahun 1937 di Paris, tahun 1948 di Praha, dan tahun 1966 di Wina telah dirumuskan jati diri koperasi berupa prinsip-prinsip yang berkiblat pada prinsip-prinsip Rochdale sebagai kerangka dasarnya. Kemudian pada tahun 1995 di Kota Manchester Inggris ICA berhasil merumuskan jati diri koperasi yang terdiri dari tiga unsur yaitu: definisi, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi. Akhirnya konggres di Manchester menerima dan mengesahkan rumusan tersebut.

2.5     Nilai – Nilai Koperasi
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota percaya pada nilai etis kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, serta kepedulian terhadap orang lain.
Nilai-nilai tersebut di atas dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai etis.
Nilai-nilai dasar ICA tahun 1995 tersebut adalah:
a)         Menolong diri sendiri (self help) artinya motif kerja sama dalam koperasi bertujuan menggalang potensi anggota guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan masalah bersama melalui kerja sama, Oleh sebab itu, koperasi diartikan juga sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerja sama atau memperbaiki nasib secara bersama-sama.

b)         Tanggung jawab sendiri (self responsibility) berarti di satu sisi terkandung cita-cita kemandirian dalam memecahkan masalah bersama dan disisi lain terkandung cita-cita menegakkan kebebasan (otonomi) dalam menentukan haluan koperasi. Jiwa kemandirian yang tumbuh atas kesadaran sendiri sangat penting untuk bisa menolong diri sendiri dan akan menjadi kekuatan utama koperasi.

c)         Demokrasi (democracy) adalah cita-cita yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Ini berarti anggota koperasi dilibatkan secara aktif untuk menentukan haluan dan sekaligus mengendalikan jalannya koperasi. Menentukan haluan dan mengendalikan jalannya koperasi merupakan tanggung jawab anggota sebagai pemilik dan pengguna koperasi. Nilai ini oleh Mohammad Hatta disebut sebagai dasar demokrasi koperasi.

d)        Persamaan (equality) adalah nilai yang berkaitan dengan perlakuan yang sama bagi setiap anggota tanpa memandang besar kecilnya simpanan yang dimiliki oleh setiap anggota. Semua anggota mempunyai kedudukan yang sama dan hak suara yang sama yaitu satu orang satu suara (one man one vote).

e)         Keadilan (equity) merupakan cita-cita yang diilhami oleh kenyataan timbulnya ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat akibat berlakunya sistem liberalisme yang mengedepankan kuasa modal dan tidak berwatak sosial. Nilai keadilan dalam koperasi ditegakkan melalui mekanisme kelembagaan, antara lain: pembagian SHU kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa masing-masing anggota bukan berdasar pada pemilikan modal, keuntungan yang diperoleh dari transaksi dengan selain anggota dialokasikan untuk meningkatkan pemupukan modal atau cadangan bukan untuk dibagikan kepada anggota.

f)          Solidaritas (solidarity). Kesadaran kerja sama dalam koperasi akan terwujud dan langgeng apabila dibangun dengan semangat kesetiakawanan dengan pamrih untuk memperbaiki nasib bersama. Dalam kesetiakawanan akan tumbuh semangat kebersamaan berupa saling tolong menolong antar sesama anggota.

Nilai-nilai etis ICA tahun 1995 adalah sebagai berikut:
a)         Kejujuran (honesty). Dengan perilaku jujur koperasi kepada anggotanya, maka akan menumbuhkan kepercayaan anggota kepada koperasi. Kepercayaan anggota kepada koperasi akan meningkatkan rasa ikut memiliki sehingga partisipasi anggota dalam mengembangkan koperasi juga akan meningkat.

b)         Keterbukaan (openness). Bagi anggota sebagai pemilik koperasi, keadaan koperasi tidak ada yang rahasia. Anggota mempunyai hak untuk mengetahui keadaan koperasi sebenarnya setiap saat, di sisi lain pengurus juga mempunyai kewajiban untuk membeberkan secara transparan keadaan koperasi kepada anggota. Keterbukaan merupakan pintu masuk untuk melaksanakan demokrasi koperasi.

c)         Tanggung jawab sosial (social responcibility). Nilai ini berkaitan dengan watak sosial koperasi yang berarti koperasi merasa memiliki tanggung jawab dalam memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi masyarakat secara seutuhnya, antara lain: pemeliharaan kelestarian lingkungan, pemberantasan kemiskinan, penanggulangan pengangguran, narkoba, dan sebagainya.

d)        Kepedulian terhadap orang lain (caring for others). Koperasi tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, tetapi koperasi juga memiliki kepedulian atas nasib orang-orang yang ada di sekitarnya.

2.6     Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

2.7  Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut.
a)         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d)        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e)         Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

2.8  Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
a)         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela dan terbuka bagi semua orang tanpa pandang bulu, yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.

b)         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggota, yang secara aktif terlibat dalam menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih dan bertanggung jawab kepada anggota. Dalam koperasi primer, para anggota mempunyai hak suara sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya dikelola secara demokratis.

c)         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Para anggota memberikan kontribusi secara adil dan mengendalikan secara demokratis modal milik koperasinya. Sekurang-kurangnya sebagian modal biasanya adalah milik bersama koperasi. Para anggota biasanya mnerima kompensasi yang terbatas atas modal yang disyaratkan untuk anggota. Para anggota mengalokasikan SHU (surpluses) untuk beberapa tujuan berikut:
1.   mengembangkan koperasi, mungkin dengan membentuk dana cadangan,   sebagian dari padanya tidak dapat dibagikan.
2.   membagikan kepada anggota seimbang dengan transaksi yang dilakukan dengan koperasi.
3.   mendukung kegiatan-kegiatan lain yang disetujui oleh anggota.

d)        Kemandirian
Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri, dan diawasi oleh anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan pihak lain termasuk dengan pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukannya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis oleh anggotanya dan yang mempertahankan otonomi mereka.
1.         Pendidikan perkoprasian.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para anggota, wakil-wakil anggota yang dipilih secara sah, serta para manager dan karyawan agar mereka dapat melakukan tugasnya dengan lebih efektif bagi pengembangan koperasi. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya pemuda dan para pembentuk opini dalam masyarakat (opinion leaders) tentang hakekat dan manfaat koperasi.

2.         Kerjasama antar koperasi.
Koperasi melayani anggotanya secara efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui struktur-struktur lokal, nasional, regional, dan internasional.

3.         Kepedulian terhadap masyarakat
Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan, melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui oleh anggotanya.

2.9               Perangkat Organisasi Koperasi
a)         Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

b)         Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

c)         Pengawas
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.

2.10          Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal ini dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

2.11          Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a)         Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b)         Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c)         Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d)        Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e)         Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

2.12 Modal
a)     Modal sendiri
Modal sendiri, meliputi sumber modal sebagai berikut:
1.         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

2.         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

3.         Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

4.         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

5.         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

b)    Modal Pinjaman
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1.      Anggota dan calon anggota.
2.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
3.      Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Sumber lain yang sah

2.13           Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

2.14       Landasan Koperasi Indonesia
Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
a)         Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
b)         Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
c)         Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.

Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi ideologi Marxisme).

2.15       Butir – Butir Pancasila
Isi butir butir pancasila
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
f.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.      Persatuan Indonesia
a.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.       Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.        Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5.         Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.      Menghormati hak orang lain.
e.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
f.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.        Suka bekerja keras.
j.        Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

2.16       HUBUNGAN LANDASAN IDEOLOGI KOPERASI DENGAN SILA KE 5
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkanlah perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan .
Untuk itu, dikembangkan sikap adil terhadap sesama  serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
Pelaksanaan keadilan sosial dalam koperasi antara lain adalah :
a)         Koperasi tidak hanya bekerja untuk kepentingan anggota, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat sekitarnya
b)         Kalau koperasi mendapat sisa hasil usaha atau keuntungan, sebagian dicadangkan untuk dana sosial dan dana pembangunan masyarakat sekitar
c)         Bagian sisa hasil usaha untuk anggota tidak dibagi sama rata, tetapi dibagi atas dasar besarnya jasa yang telah disumbangkan oleh masing-masing anggota

BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
Koperasi merupakan kepribadian yang memberikan identitas kepada koperasi dan dengan identitasnya membedakan koperasi dengan yang lainnya. Diharapkan dengan bertumpu pada kepribadian yang dimilikinya, koperasi memiliki kekuatan untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang terutama dalam menghadapi perubahan-perubahan dalam era globalisasi di mana iklim usaha semakin kompetitif.
Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan .
Untuk itu, dikembangkan sikap adil terhadap sesama  serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar